Global Meutuah Foundation (GMF) adalah organisasi kemanusiaan yang berbasis di Aceh, Indonesia, yang berkomitmen mendorong perubahan sosial melalui program bantuan kemanusiaan, pemberdayaan masyarakat, dan respons bencana. GMF hadir sebagai wadah kolaborasi bagi berbagai pihak untuk menyalurkan kepedulian dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Secara hukum, GMF berdiri sebagai badan hukum yayasan yang disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0033638.AH.01.04.Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Global Meutuah Care.

Sejak memulai kegiatannya pada tahun 2024, GMF telah menjalankan berbagai program sosial dan kemanusiaan, antara lain penyaluran paket pangan Ramadhan, distribusi ratusan hewan qurban, bantuan pendidikan, serta program tanggap darurat bagi masyarakat terdampak bencana, termasuk bantuan bagi korban banjir pada tahun 2025.

Hingga tahun 2026, jangkauan program GMF telah menjangkau 11 kabupaten/kota di Aceh, yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, dan Langsa, dengan melibatkan kolaborasi ratusan relawan yang berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan keberlanjutan, GMF berupaya memastikan setiap program memberikan manfaat nyata, memperkuat solidaritas sosial, serta mendorong terciptanya masyarakat yang lebih tangguh dan berdaya.

Visi

Menjadi lembaga kemanusiaan yang terpercaya dan profesional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan berkelanjutan.



Misi
  • Menyelenggarakan program bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
  • Mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan, sosial, dan ekonomi.
  • Mengembangkan program yang berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal.
  • Membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan dampak sosial yang lebih luas.
  • Menghadirkan kegiatan kemanusiaan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
  • Akta Pendirian Yayasan Global Meutuah Care Nomor 01 Tanggal 01 Maret 2024, Notaris: Evi Melwinta Morin, S. H. SK. Menkeh & HAM RI Nomor : C-1417.HT.03.01-Th.2002 Tanggal 28 Oktober 2022.
  • Keputusan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0033638.AH.01.04.Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Global Meutuah Care.